![]() |
| Mantan Kepala Kantor Pos Cabang Pembantu (KCP) Rimo, DW (43), resmi ditahan Polda Aceh, Selasa (30/9/2025), atas dugaan korupsi dana operasional PT Pos Indonesia (Persero) KCP Rimo. dok. Polda Aceh |
ONE WARTA – Penyidik Subdit Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) Ditreskrimsus Polda Aceh resmi menahan mantan Kepala Kantor Pos Cabang Pembantu (KCP) Rimo, Kabupaten Aceh Singkil, berinisial DW (43), atas dugaan tindak pidana korupsi dengan modus transaksi fiktif, Selasa, 30 September 2025.
Penahanan dilakukan setelah DW ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan hasil gelar perkara yang turut dihadiri perwakilan Kortas Tipidkor Mabes Polri pada Jumat, 26 September 2025.
Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Aceh Kombes Pol Zulhir Destrian, melalui Kasubdit Tipidkor Kompol Mahliadi, mengatakan penahanan dilakukan setelah penyidik melaksanakan serangkaian proses penyidikan mendalam.
Langkah tersebut mencakup pemeriksaan terhadap 21 orang saksi, penyitaan barang bukti uang Rp67.556.000, serta 85 bundel dokumen pendukung operasional KCP Rimo. Proses ini juga diperkuat dengan hasil Audit PKKN dari BPKP Provinsi Aceh, keterangan ahli auditor, serta hasil gelar perkara.
Mahliadi menjelaskan, DW diduga melakukan korupsi dana operasional PT Pos Indonesia (Persero) KCP Rimo tahun 2024 dengan dua modus, yaitu melalui aplikasi Wesel Pos (Cash to Account) dan Pospay (Cash in Giro).
“Faktanya, sejumlah dana operasional yang tersedia di aplikasi Wesel Pos dan Pospay KCP Rimo berada dalam penguasaan tersangka karena kewenangan jabatannya. Dana tersebut kemudian digunakan untuk kepentingan pribadi, yakni investasi, melalui transaksi fiktif,” ungkap Mahliadi, Selasa, 30 September 2025.
Akibat perbuatannya, DW yang saat itu menjabat sebagai Branch Manager PT Pos Indonesia (Persero) KCP Rimo telah menimbulkan kerugian keuangan negara sebesar Rp1.963.537.000.
Jumlah tersebut berdasarkan Laporan Hasil Penghitungan Kerugian Negara (LHPKN) yang diterbitkan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Aceh dengan Nomor: PE.03/SR-2401/PW01/5/2025 tertanggal 18 September 2025.
Atas perbuatannya, tersangka DW dijerat Pasal 2 dan/atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.***
Reporter : Syaiful AB Editor : Tim Redaksi
